Jumat, 10 Februari 2012

Program-program Pembangunan Desa

Program Desa diawali dari musyawarah Dusun yang dilanjutkan ke musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat Lembaga Desa berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam menggerakkan program Pembangunan. Pemerintah Desa beserta Lembaga Desa merumuskan program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
Kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dan merupakan penjabaran dari program-program pembangunan desa guna mencapai Visi. Kegiatan Desa Pagersari periode 2009-2013 adalah sebagai berikut: 




1.  Program peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparat pemerintah desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaksanakan dengan kegiatan :
a.     Peningkatan disiplin aparat pemerintah desa;
b.     Pembinaan aparat pemerintah desa;
c.      Rapat koordinasi aparat Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan SKPD Kabupaten, Camat, atau UPT Dinas Kecamatan;
d.     Pelatihan atau bimbingan teknis tentang pengelolaan kekayaan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kearsipan, administrasi dan keuangan desa, serta komputer, atau sesuai kebutuhan;
2.  Program tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.     Pengisian kekosongan perangkat desa;
b.     Reorganisasi Badan Permusyawaratan Desa periode 2013-2019;
c.      Pemilihan Kepala Desa masa jabatan 2013-2019;
d.     Penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa pada setiap akhir tahun;
e.     Penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
3.  Program peningkatan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.     Pengisian buku-buku administrasi desa secara rutin dan benar;
b.     Pengisian buku-buku keuangan desa dan pembuatan SPJ secara baik dan tepat waktu;
c.      Pengelolaan ketata usahan secara benar dan prosedural;
d.     Pengelolaan kearsipan secara baik dan benar;
e.     Pengisian buku profil desa dan pembuatan papan (data dinding) profil desa;
f.       Penambahan pengadaan komputer/laptop.
4.  Program peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.     Memberikan pelayanan administrasi secara secara cepat, tepat dan transparan;
b.     Memberikan layanan komunikasi dan informasi kepada masyarakat;
c.      Pengadaan papan informasi;
d.     Penyelesaian renovasi balai desa;
e.     Pembangunan Kantor BPD, PKK dan LPMD;
f.       Pemeliharaan gedung kantor desa (kebersihan, pengecatan dan rehab kecil).
5.  Program peningkatan ketertiban dan keamanan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.     Ronda malam dimasing-masing lingkungan RT;
b.     Pemeliharaan lampu penerangan jalan;
c.      Penambahan dan pemeliharaan Poskamling;
d.     Pemantauan penduduk pendatang oleh petugas Linmas setiap hari secara bergilir;
e.     Pengadaan pakaian seragam Satgas Linmas.
6.  Program peningkatan fasilitas dan pemberdayaan potensi ekonomi kerakyatan melalui sektor pertanian, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.     Pembangunan jalan usaha tani
b.     Pembangunan Jalan Dusun
c.      Pembangunan Jalan Desa
d.     Pelatihan budidaya pertanian, ternak dan perkebunan.
7.  Program pengembangan lembaga ekonomi desa yang mandiri dan tangguh untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.     Inventarisasi lembaga ekonomi desa;
b.     Pembinaan dan pengembangan lembaga ekonomi desa;
c.      Pembentukkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
d.     Penguatan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
8.  Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.     Pembangunan talud jalan;
b.     Pengaspalan/pengerasan jalan baru;
c.      Pavingisasi/betonisasi jalan gang masing-masing dusun
d.     Pelapisan jalan utama (Kabupaten);
e.     Pemeliharaan jalan aspal dalam masing-masing dusun dan antar dusun;
f.       Pengerasan bahu jalan aspal.
9.  Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.     Pemeliharaan gedung dan fasilitas lain Taman Kanak Kanak;
b.     Bantuan keuangan untuk kemajuan pendidikan TK;
c.      Pembangunan gedung Majlis Pendidikan Al Qur’an (MPQ);
d.     Bantuan keuangan untuk kemajuan Majlis Pendidikan Al Qur’an.
10.  Program peningkatan upaya kesehatan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Pembinaan dan pengembangan posyandu balita;
b.  Pembinaan dan pengembangan posyandu lansia;
c.   Pembinaan Keluarga Balita, Remaja dan Lansia.
d.  Gerakan Jum’at bersih;
e.  Pembangunan instalasi/perpipaan air bersih.dan MCK setiap rumah tangga;
f.    Penanganan dan pengelolaan sampah.
11.  Program peningkatan minat baca masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Pengembangan perpustakaan desa;
b.  Pengadaan buku-buku perpustakaan desa.
12.  Program pelestarian budaya dan adat istiadat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Pembinaan dan pengembangan kelompok kesenian tradisional;
b.  Pembangunan dan pemeliharaan Gedung Kesenian;
c.   Pentas seni tradisional;
d.  Peringatan Hari Besar Nasional, Hari Besar Keagamaan, serta budaya dan adat istiadat desa;
e.  Bantuan pengadaan peralatan kesenian.
13.  Program peningkatan sarana olahraga dan kepemudaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Pemberian bantuan pengadaan sarana olah raga;
b.  Penyelesaian renovasi lapangan sepak bola;
c.   Pembangunan pagar keliling lapangan sepak bola.
14.  Program penyelamatan lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Penanaman dan pemeliharaan turus jalan;
b.  Penanaman tanaman keras.
15.  Program peningkatan kualitas iman dan ketaqwaan umat beragama serta fasilitas keagamaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Pengajian secara rutin;
b.  Pembinaan dan pengembangan kelompok yasinan;
c.   Perbaikan dan pemeliharaan tempat ibadah;
16.  Program peningkatan kemampuan dan profesionalisme anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Pembinaan anggota dan penggurus LPMD, PKK, RW dan RT;
b.  Mengikutsertakan anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dalam setiap pelatihan atau bimbingan teknis.
17.  Program peningkatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Penetapan lembaga kemasyarakatan desa dengan Peraturan Desa;
b.  Pemberian bantuan keuangan kepada lembaga kemasyarakatan desa;
18.  Program penyusunan perencanaan pembangunan desa yang terarah, terpadu, aspiratif, dan tanggap terhadap perubahan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Penyusunan RPJM-Des tahun 2009-2013;
b.  Penyusunan RKP-Des tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013;
c.   Melaksanakan P3MD (Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa);
d.  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
19.  Program pelaksanaan pembangunan secara terbuka, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mengutamakan skala prioritas desa dan tingkat manfaat untuk masyarakat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Menyusun skala prioritas pembangunan desa;
b.  Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan;
c.   Memasang papan informasi secara jelas di lokasi pembangunan fisik.
20.  Program peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa melalui swadaya serta gotong royong, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Kerja bakti masyarakat secara rutin;
b.  Penggalian dana dari masyarakat untuk pembangunan desa melalui jimpitan;
21.  Program pemberian bantuan dan perlindungan sosial untuk pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Pemugaran rumah tidak layak huni;
b.  Pembuatan jamban keluarga;
c.   Peningkatan akses kesehatan melalui jamkesmas;
d.  Ambulan desa.
22.  Program pemberdayaan dan pengembangan kapasitas kelompok masyarakat miskin, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Pemberian bantuan permodalan;
b.  Penyelenggaraan kursus-kursus ketrampilan;
c.   Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin dalam padat karya;
d.  Pembinaan masyarakat miskin untuk mengembangkan potensi yang ada; 

6 komentar:

  1. maaf pertama-tama saya ingin bertanya : di setiap kegiatan pembangunan desa pastinya memerlukan dana yang cukup banyak ya. pertanyaan saya adalah apakah setiap desa itu sudah di sediakan dana pembangunan dan apakah dana pembangunan tersebut sudah ada berada desa atau mungkin belum diketahui keberadaan dana pembangunan tersebut dan lalu bagaimana cara memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan desa jika dana pebangunan tersebut sudah di desa ataupun masih belum diketahui kebedaannya dana pembangan tersebut, karena saya amati dana yang semestinya di gunakan untuk pembangunan namun digunakan di luar perencanaa kegunaan? terima kasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. suatu desa memiliki pagu dana atau jumlah dana, selanjutnya desa akan melakukan musdes mengenai prioritas pembangunan desa, setelah ditetapkan dibuat perencaan serta dilakukan pengesahan APBDes. setelah disahkan barulah desa membangun. inu juga memiliki tahap. semua dana tidaklah berada di rekening desa, setiap tahap pengerjaan, desa harus membuat SPJ dimana kegiatan sudah mencapai 100% baru bisa melakukan tahap selanjutnya. apabila tidak selesai desa tidak bisa melanjutkan kegiatan tahap berikutnya yg mengakibatkan pemotongan kegiatan tahap II tahun berikutnya (Apabila silpa atau dana sisa lebih dari 30% dari pagu dana) namun tidak semua desa yb membuat program kerja untuk pembangunan melainkan pemberdayaan. untuk pertanyaan anda, desa tidak bisa membangun di luar perencaan kalaupun ada itu harus dilakukan musdes dan harus jelas apa yang menjadi penghalang pembangunan.
      masih banyak alur yang tidak saya ketahui, intinya sangat bnyak alur yang harus dilalui desa dalam menggunakan dana desa.ini yang saya amati selama sempat bekerja di desa

      Hapus
    2. Tolong mintak nomer WA nya saya mau bertanya banyak tentang desa..

      Hapus
  2. Kalau bisa spesifikkan juga pembangunan yang mengenak untuk kepulaun

    BalasHapus
  3. Bisa gak saya mintak No WA nya.. saya mau bertanya banyak tentang desa.. dan cara mengelola desa adil dan makmur serta maju.. mohon di balas..🙏🏻🙏🏻

    BalasHapus