Program Desa diawali dari musyawarah Dusun yang dilanjutkan ke musyawarah
Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW,
Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian
gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan
apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan
masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat Lembaga Desa berperan aktif membantu
pemerintah Desa dalam menggerakkan program Pembangunan. Pemerintah Desa beserta
Lembaga Desa merumuskan program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun
Pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam
arti menyusun skala prioritas.
Kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 5
(lima) tahun kedepan dan merupakan penjabaran dari program-program pembangunan
desa guna mencapai Visi. Kegiatan Desa Pagersari periode 2009-2013 adalah
sebagai berikut:
1.
Program peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparat
pemerintah desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), dilaksanakan dengan kegiatan :
a. Peningkatan disiplin aparat pemerintah desa;
b. Pembinaan aparat pemerintah desa;
c. Rapat koordinasi aparat Pemerintah Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa dengan SKPD Kabupaten, Camat, atau UPT Dinas Kecamatan;
d. Pelatihan atau bimbingan teknis tentang pengelolaan
kekayaan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pembentukan Badan Usaha
Milik Desa, kearsipan, administrasi dan keuangan desa, serta komputer, atau
sesuai kebutuhan;
2.
Program tata kelola pemerintahan yang baik, serta
mewujudkan kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dilaksanakan dengan
kegiatan:
a. Pengisian kekosongan perangkat desa;
b. Reorganisasi Badan Permusyawaratan Desa periode
2013-2019;
c. Pemilihan Kepala Desa masa jabatan 2013-2019;
d. Penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa pada setiap akhir tahun;
e. Penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
3.
Program peningkatan tertib administrasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pengisian buku-buku administrasi desa secara rutin dan
benar;
b. Pengisian buku-buku keuangan desa dan pembuatan SPJ
secara baik dan tepat waktu;
c. Pengelolaan ketata usahan secara benar dan prosedural;
d. Pengelolaan kearsipan secara baik dan benar;
e. Pengisian buku profil desa dan pembuatan papan (data
dinding) profil desa;
f. Penambahan pengadaan komputer/laptop.
4.
Program peningkatan kualitas pelayanan umum kepada
masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Memberikan pelayanan administrasi secara secara cepat,
tepat dan transparan;
b. Memberikan layanan komunikasi dan informasi kepada
masyarakat;
c. Pengadaan papan informasi;
d. Penyelesaian renovasi balai desa;
e. Pembangunan Kantor BPD, PKK dan LPMD;
f. Pemeliharaan gedung kantor desa (kebersihan, pengecatan
dan rehab kecil).
5.
Program peningkatan ketertiban dan keamanan desa,
dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Ronda malam dimasing-masing lingkungan RT;
b. Pemeliharaan lampu penerangan jalan;
c. Penambahan dan pemeliharaan Poskamling;
d. Pemantauan penduduk pendatang oleh petugas Linmas setiap
hari secara bergilir;
e. Pengadaan pakaian seragam Satgas Linmas.
6.
Program peningkatan fasilitas dan pemberdayaan potensi
ekonomi kerakyatan melalui sektor pertanian, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pembangunan
jalan usaha tani
b. Pembangunan
Jalan Dusun
c. Pembangunan
Jalan Desa
d. Pelatihan
budidaya pertanian, ternak dan perkebunan.
7.
Program pengembangan lembaga ekonomi desa yang mandiri
dan tangguh untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat,
dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Inventarisasi lembaga ekonomi desa;
b. Pembinaan dan pengembangan lembaga ekonomi desa;
c. Pembentukkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
d. Penguatan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
8.
Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan,
dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pembangunan talud jalan;
b. Pengaspalan/pengerasan
jalan baru;
c. Pavingisasi/betonisasi
jalan gang masing-masing dusun
d. Pelapisan
jalan utama (Kabupaten);
e. Pemeliharaan jalan aspal dalam masing-masing dusun
dan antar dusun;
f. Pengerasan bahu jalan aspal.
9.
Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas
pendidikan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pemeliharaan
gedung dan fasilitas lain Taman Kanak Kanak;
b. Bantuan keuangan untuk kemajuan pendidikan TK;
c. Pembangunan gedung Majlis
Pendidikan Al Qur’an (MPQ);
d. Bantuan keuangan untuk kemajuan Majlis Pendidikan Al
Qur’an.
10. Program
peningkatan upaya kesehatan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pembinaan
dan pengembangan posyandu balita;
b. Pembinaan
dan pengembangan posyandu lansia;
c. Pembinaan
Keluarga Balita, Remaja dan Lansia.
d. Gerakan
Jum’at bersih;
e. Pembangunan
instalasi/perpipaan air bersih.dan MCK setiap rumah tangga;
f. Penanganan
dan pengelolaan sampah.
11. Program
peningkatan minat baca masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pengembangan
perpustakaan desa;
b. Pengadaan buku-buku perpustakaan desa.
12. Program
pelestarian budaya dan adat istiadat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pembinaan
dan pengembangan kelompok kesenian tradisional;
b. Pembangunan
dan pemeliharaan Gedung Kesenian;
c. Pentas
seni tradisional;
d. Peringatan Hari Besar
Nasional, Hari Besar Keagamaan, serta budaya dan adat istiadat desa;
e. Bantuan
pengadaan peralatan kesenian.
13. Program
peningkatan sarana olahraga dan kepemudaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pemberian
bantuan pengadaan sarana olah raga;
b. Penyelesaian
renovasi lapangan sepak bola;
c. Pembangunan
pagar keliling lapangan sepak bola.
14. Program
penyelamatan lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Penanaman
dan pemeliharaan turus jalan;
b. Penanaman
tanaman keras.
15. Program
peningkatan kualitas iman dan ketaqwaan umat beragama serta fasilitas
keagamaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pengajian
secara rutin;
b. Pembinaan
dan pengembangan kelompok yasinan;
c. Perbaikan
dan pemeliharaan tempat ibadah;
16. Program
peningkatan kemampuan dan profesionalisme anggota dan pengurus lembaga
kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pembinaan
anggota dan penggurus LPMD, PKK, RW dan RT;
b. Mengikutsertakan
anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dalam setiap pelatihan atau
bimbingan teknis.
17. Program
peningkatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan
kegiatan:
a. Penetapan
lembaga kemasyarakatan desa dengan Peraturan Desa;
b. Pemberian
bantuan keuangan kepada lembaga kemasyarakatan desa;
18. Program
penyusunan perencanaan pembangunan desa yang terarah, terpadu, aspiratif, dan
tanggap terhadap perubahan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Penyusunan
RPJM-Des tahun 2009-2013;
b. Penyusunan
RKP-Des tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013;
c. Melaksanakan
P3MD (Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa);
d. Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
19. Program
pelaksanaan pembangunan secara terbuka, berkelanjutan, dan dapat
dipertanggungjawabkan, dengan mengutamakan skala prioritas desa dan tingkat
manfaat untuk masyarakat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Menyusun
skala prioritas pembangunan desa;
b. Memberikan
informasi yang jelas kepada masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan;
c. Memasang
papan informasi secara jelas di lokasi pembangunan fisik.
20. Program
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa melalui swadaya serta
gotong royong, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Kerja
bakti masyarakat secara rutin;
b. Penggalian
dana dari masyarakat untuk pembangunan desa melalui jimpitan;
21. Program
pemberian bantuan dan perlindungan sosial untuk pemenuhan hak dasar,
pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin,
dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pemugaran
rumah tidak layak huni;
b. Pembuatan
jamban keluarga;
c. Peningkatan
akses kesehatan melalui jamkesmas;
d. Ambulan
desa.
22. Program
pemberdayaan dan pengembangan kapasitas kelompok masyarakat miskin,
dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pemberian
bantuan permodalan;
b. Penyelenggaraan
kursus-kursus ketrampilan;
c. Pemberdayaan
kelompok masyarakat miskin dalam padat karya;
d. Pembinaan
masyarakat miskin untuk mengembangkan potensi yang ada;
maaf pertama-tama saya ingin bertanya : di setiap kegiatan pembangunan desa pastinya memerlukan dana yang cukup banyak ya. pertanyaan saya adalah apakah setiap desa itu sudah di sediakan dana pembangunan dan apakah dana pembangunan tersebut sudah ada berada desa atau mungkin belum diketahui keberadaan dana pembangunan tersebut dan lalu bagaimana cara memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan desa jika dana pebangunan tersebut sudah di desa ataupun masih belum diketahui kebedaannya dana pembangan tersebut, karena saya amati dana yang semestinya di gunakan untuk pembangunan namun digunakan di luar perencanaa kegunaan? terima kasih :)
BalasHapussuatu desa memiliki pagu dana atau jumlah dana, selanjutnya desa akan melakukan musdes mengenai prioritas pembangunan desa, setelah ditetapkan dibuat perencaan serta dilakukan pengesahan APBDes. setelah disahkan barulah desa membangun. inu juga memiliki tahap. semua dana tidaklah berada di rekening desa, setiap tahap pengerjaan, desa harus membuat SPJ dimana kegiatan sudah mencapai 100% baru bisa melakukan tahap selanjutnya. apabila tidak selesai desa tidak bisa melanjutkan kegiatan tahap berikutnya yg mengakibatkan pemotongan kegiatan tahap II tahun berikutnya (Apabila silpa atau dana sisa lebih dari 30% dari pagu dana) namun tidak semua desa yb membuat program kerja untuk pembangunan melainkan pemberdayaan. untuk pertanyaan anda, desa tidak bisa membangun di luar perencaan kalaupun ada itu harus dilakukan musdes dan harus jelas apa yang menjadi penghalang pembangunan.
Hapusmasih banyak alur yang tidak saya ketahui, intinya sangat bnyak alur yang harus dilalui desa dalam menggunakan dana desa.ini yang saya amati selama sempat bekerja di desa
Tolong mintak nomer WA nya saya mau bertanya banyak tentang desa..
HapusKalau bisa spesifikkan juga pembangunan yang mengenak untuk kepulaun
BalasHapusSalam
BalasHapusBisa gak saya mintak No WA nya.. saya mau bertanya banyak tentang desa.. dan cara mengelola desa adil dan makmur serta maju.. mohon di balas..🙏🏻🙏🏻
BalasHapus