Kebijakan umum untuk melaksanakan 7 (tujuh) misi yang dirumuskan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pagersari Tahun 2009-2013 dirumuskan
berdasarkan ketiga urusan yang menjadi kewenangan desa, yaitu :
1. Dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan, kebijakan umum desa pagersari adalah mewujudkan pemerintahan
desa yang baik, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat;
2. Dalam pelaksanaan
urusan pembangunan;
3. Mewujudkan perekonomian desa yang semakin kuat dengan
pemberdayaan potensi unggulan desa,
ekonomi kerakyatan, dan
lembaga ekonomi desa dalam rangka meningkatkan daya saing dan kemandirian desa;
4. Mewujudkan ketersediaan dan peningkatan prasarana dan
sarana fasilitas umum bidang pemerintahan, perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya;
5. Meningkatkan kualitas dan pelestarian lingkungan hidup;
6. Dalam pelaksanaan urusan
kemasyarakatan.
7. Mewujudkan kualitas iman dan taqwa melalui pembinaan dan
pengembangan kehidupan beragama, kerukunan umat beragama, dan fasilitas
kehidupan beragama;
8. Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa, serta
menggerakkan dan menumbuh kembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam
pembangunan desa;
9. Meningkatkan pelayanan penanganan masalah sosial, serta
meningkatkan kemajuan dan kemandirian masyarakat miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar