Jumat, 10 Februari 2012

Arah Kebijakan Desa


Kebijakan umum untuk melaksanakan 7 (tujuh) misi yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pagersari Tahun 2009-2013 dirumuskan berdasarkan ketiga urusan yang menjadi kewenangan desa, yaitu :
1.  Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, kebijakan umum desa pagersari adalah mewujudkan pemerintahan desa yang baik, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat;
2.    Dalam pelaksanaan urusan pembangunan;

3. Mewujudkan perekonomian desa yang semakin kuat dengan pemberdayaan potensi unggulan desa,  ekonomi kerakyatan, dan lembaga ekonomi desa dalam rangka meningkatkan daya saing dan kemandirian desa;
4.   Mewujudkan ketersediaan dan peningkatan prasarana dan sarana fasilitas umum bidang pemerintahan, perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya;
5.    Meningkatkan kualitas dan pelestarian lingkungan hidup;
6.    Dalam pelaksanaan urusan kemasyarakatan.
7.  Mewujudkan kualitas iman dan taqwa melalui pembinaan dan pengembangan kehidupan beragama, kerukunan umat beragama, dan fasilitas kehidupan beragama;
8. Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa, serta menggerakkan dan menumbuh kembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
9.    Meningkatkan pelayanan penanganan masalah sosial, serta meningkatkan kemajuan dan kemandirian masyarakat miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar